Program Kerja
1) Inventarisasi dan arbitrase harta benda Persyarikatan yang diperoleh dari wakaf serta mengintensifkan pelaksanaan, penertiban, dan pengeloaan sertifikasi tanah-tanah wakaf Muhammadiyah.
2) Memasyarakatkan wakaf uang dan wakaf yang tidak bergerak yang terpadu dengan pengorganisasian dan pemanfaatan ZIS menuju pemberdayaan umat.
3) Memanfaatkan tanah wakaf kosong untuk hal-hal produktif dan kegiatan-kegiatan lain sesuai fungsinya.
4) Mensosialisasikan MOU antara pimpinan pusat dengan BPN di bidang wakaf.